Bareskrim Ringkus Pengendali Jaringan Narkotika Internasional di Bandara Kualanamu

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 04:31 WIB
Bareskrim Ringkus Pengendali Jaringan Narkotika Internasional di Bandara Kualanamu (SinPo.id/Polri)
Bareskrim Ringkus Pengendali Jaringan Narkotika Internasional di Bandara Kualanamu (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika bernama Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu. Tersangka diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika berskala internasional.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Informasi awal diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu yang mendapati tersangka DPO atas nama Supriadi alias Adi T berada di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju bandara dan melakukan penangkapan.

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis, 18 Februari 2026.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paspor, 1 KTP, 8 unit ponsel pintar, 5 kartu ATM, 1 SIM internasional, 1 tas merek TUMI warna hitam, 1 boarding pass maskapai AirAsia, Uang tunai sebesar 3 ringgit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI