Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama tim terpadu bakal mengintensifkan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Pelaksanaan pengawasan terpadu ini akan berlangsung selama 33 hari yaitu mulai 18 Februari sampai 22 Maret 2026, dengan target sasaran adalah seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Pengawasan terpadu tersebut mengacu pada ketentuan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal mengatakan, penyelenggaran kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha atau kegiatan usaha di bidang usaha pariwisata merupakan rutinitas yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyampaikan, surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh penanggung jawab dan pelaku usaha hiburan agar menutup seluruh kegiatan usahanya pada satu hari sebelum bulan Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri, satu hari setelah Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzul Qur'an yaitu tanggal 17 Ramadan.
Rizki menjelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata yang wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, serta pada hari pertama dan kedua Idulfitri meliputi kelab malam atau diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual atau mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus ditutup,” ujar Rizki, saat memimpin Apel Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Bersama Tim Terpadu selama Ramadan hingga Idulfitri di Balai Kota, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan, terhadap pelaku usaha yang ditemukan terbukti melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015.
Rizki juga menegaskan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis dengan tetap mengedepankan sikap profesional serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Koordinasi agar dilakukan dengan instansi terkait dari Polda Metro dan Kogartap 1, serta Dinas Pariwisata dan dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam hal sinkronisasi data hasil monitoring,” katanya.
Ia mengingatkan agar setiap kejadian yang menonjol segera dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Diharapkan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini dapat berjalan dengan lancar selama 33 hari ke depan.
“Diharapkan, bulan suci Ramadan tahun ini kita dapat melakukan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib,” tandasnya.

