MKD Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 18 Februari 2026 | 21:15 WIB
MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id) MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id) MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id) MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id) MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id) MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id)
MKD Putuskan tidak pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin (kedua kanan), Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun (kiri) dan Anggota MKD DPR Mangihut Sinaga menunjukan Surat Putusan MKD saat konferensi pers, di Ruang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18 Februari 2026), usai melaksakan  sidang berkaitan dengan penetapan Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MKD DPR memutuskan bahwa Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR dan Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI