Dinas Perhubungan DKI Jakarta Larang Keras Jual Beli Tiket Mudik Gratis Idulfitri 2026

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Februari 2026 | 22:15 WIB
Iluatrasi Mudik Gratis (SinPo.id/Kemenhub)
Iluatrasi Mudik Gratis (SinPo.id/Kemenhub)

SinPo.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan keras praktik jual beli dan pengalihan tiket dalam program Mudik Gratis Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan tiket program tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan alasan apa pun.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” kata Syafrin, Rabu, 18 Februari 2025.

Menurut dia, program Mudik Gratis 2026 dirancang bukan sekadar fasilitas transportasi, melainkan juga upaya menjaga ketertiban administrasi agar arus mudik berlangsung tertib dan tepat sasaran. 

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, ingin memastikan manfaat program diterima langsung oleh warga yang telah terdaftar.

Syafrin menambahkan, pemerintah telah menetapkan daftar kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor. 

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk menghindari penumpukan penumpang serta memastikan distribusi armada berjalan sesuai rencana," tutur dia. 

Dia berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri di kampung halaman dengan aman dan nyaman. 

“Kami ingin masyarakat bisa berkumpul bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan, tanpa terbebani biaya transportasi,” tandasnya. 

Adapun Pemprov DKI Jakarta belum merinci mekanisme pengawasan terhadap potensi pelanggaran, namun penegasan larangan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan akan diperketat menjelang musim mudik tahun depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI