Bantah Klaim Jokowi, DPR: Tak Mungkin UU KPK Dibuat Tanpa Supres
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Kang Cucun) menyebut pembuatan sebuah undang-undang (UU) di Legislatif tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Ini ditegaskan Kang Cucun merespons klaim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tak terlibat pembahasan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Kang Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan jika pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres. Biasanya, kata dia, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang.
"Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," kata dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga hadir dalam rapat tersebut menyebut bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU KPK ke versi yang lama.
"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu, demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.
