Pemprov DKI Wajibkan Diskotek hingga Bar Tutup Selama Ramadan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Februari 2026 | 18:32 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/AFP)
Ilustrasi. (SinPo.id/AFP)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah usaha hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pengaturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, Selasa, 17 Februari 2026.

Kendati demikian, kata dia, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. 

"Syaratnya, lokasi usaha tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit," ungkapnya. 

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, kata Andhika, Pemprov DKI mengatur jam operasional secara khusus, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

"Pengaturan serupa juga berlaku bagi sejumlah jenis usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut," ujar Andhika. 

Adapun lada hari-hari tertentu, kata dia, seperti hari pertama yang Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Selain pembatasan operasional, di menyebut, Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

"Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif, sehingga penyesuaian dilakukan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI