Polda Metro Jaya Ringkus Dua Eksekutor Pembacok Pelajar di Depok

Laporan: Firdausi
Selasa, 17 Februari 2026 | 17:56 WIB
Pelaku pembacokan saat ditangkap (SinPo.id/Resmob PMJ)
Pelaku pembacokan saat ditangkap (SinPo.id/Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku berinisial ANR dan ME yang berperan sebagai eksekutor pembacokan seorang pelajar di Cipayung, Depok.

Akibat insiden ini, menyebabkan korban mengalami luka robek serius di bagian hidung, telinga, dan punggung.

"Eksekutor pembacokan berinisial ANR dan ME berhasil diringkus pada Jumat, 6 Februari 2026 beserta barang bukti senjata tajam dan rekaman video kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.

Budi mengungkap, korban dibacok saat hendak membeli rokok, warga sekitar pun langsung meneriaki pelaku maling. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian. "Pelaku diteriaki maling dan berhasil ditangkap," ujarnya.

Pihak kepolisian juga belum membeberkan motif kedua pelaku melakukan pembacokan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mempunyai peran berbeda.

Pelaku ANR berperan sebagai eksekutor dan pelaku ME juga sebagai eksekutor sekaligus ketua admin grup tawuran.

"Pelaku berinisial ME anak di bawah umur yang diketahui merupakan ketua admin grup media sosial," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan secara bersama sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Adapun anak berhadapan dengan hukum akan diproses dengan merujuk pada UU tentang sistem peradilan pidana anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI