Polri Buru Bandar yang Pasok Narkoba ke Mantan Kapolres Bima Sejak 2025
SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, tim sedang memburu bandar dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Bandar narkoba berinisial E itu diduga menjadi pemasok barang haram ke AKBP Didik sejak tahun 2025.
"Mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka AKBP DPK," kata Jhonny kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Jhonny, keterlibatan jaringan bandar E dengan AKBP DPK ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025. Saat ini pihaknya juga sudah mengantongi profil bandar tersebut.
"Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Jaringan ini berlangsung sejak tahun 2025," terangnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Dalam kasus inu, tim menyita barang bukti antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
