Delay 5 Jam, YLKI Minta Audit Maskapai Super Air Jet

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 Februari 2026 | 21:58 WIB
Maskapai Super Air Jet sedang take off. (SinPo.id/dok. Lion Air Group)
Maskapai Super Air Jet sedang take off. (SinPo.id/dok. Lion Air Group)

SinPo.id -  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional pesawat, kesiapan armada, serta manajemen layanan maskapai Super Air Jet. 

Hal ini terkait dengan insiden keterlambatan penerbangan (delay) hingga lima jam yang dialami penumpang pesawat Super Air Jet nomor IU-742 rute Jakarta-Bali, beberapa waktu lalu. 

"Keresahan publik soal delay harus dijawab oleh pemerintah melalui audit kelayakan maskapai dan manajemen sebagai tanggung jawab pengawasan," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangannya, Minggu, 15 Februari 2026. 

YLKI menegaskan, maskapai harus memberikan penjelasan transparan terkait penyebab keterlambatan. Alasan delay, hendaknya disampaikan secara jujur dan rinci, bukan sekadar informasi normatif yang tidak menjawab keluhan penumpang.

"Konsumen sering menunggu berjam-jam karena pesawat delay hanya mendapatkan kompensasi, tapi telat sedikit aja ditinggal dan uang konsumen hangus," kata Rio. 

Bagi Rio, delay hingga lima jam, bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional yang perlu segera dibenahi.

"YLKI menegaskan, keterlambatan penerbangan dalam durasi berjam jam bukan hanya soal jadwal, tetapi soal hak konsumen atas pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu," tegasnya. 

YLKI mengingatkan, pihak maskapai tidak boleh diam atau berlindung di balik alasan internal. Konsumen, berhak memperoleh permintaan maaf resmi atas kerugian waktu, tenaga, dan biaya yang dialami.

"Selain itu maskapai juga harus membuat komitmen layanan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa depan," ujarnya.

Ke depan, YLKI mendorong amandemen regulasi terkait kompensasi keterlambatan penerbangan. Sebab, skema kompensasi yang berlaku saat ini terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Revisi aturan juga perlu dilakukan agar nilai kompensasi diperbesar secara signifikan, sehingga maskapai lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap delay sebagai hal yang lumrah, terutama jika disebabkan kendala operasional.

YLKI mengingatkan bahwa konsumen bukan sekadar penumpang, melainkan warga negara yang haknya dijamin undang-undang. Delay berjam-jam dan sering berulang adalah bentuk pengabaian sistemik yang tidak boleh terus dibiarkan.

"Jika maskapai tidak mampu memastikan layanan tepat waktu dan bertanggung jawab, maka negara wajib hadir untuk menertibkan demi memastikan perlindungan konsumen yang berkeadilan," tandasnya. 

Sebelumnya, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan keberangkatan (delay) hingga lebih dari 5 jam yang harus dialami para penumpang Pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-742 rute Jakarta-Bali pada Jumat, 13 Februari. 

"Super Air Jet menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para tamu terkait keterlambatan keberangkatan penerbangan IU-742 rute Jakarta menuju Bali," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. 

Adapun keterlambatan terjadi lantaran pesawat yang direncanakan mengoperasikan penerbangan, perlu menjalani pemeriksaan teknis tidak berjadwal. Proses ini merupakan bagian dari prosedur operasional yang wajib dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam pelaksanaannya, pengerjaan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan, sehingga berdampak pada rotasi pesawat berikutnya.

"Sebagai bentuk perhatian, kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku telah dijalankan dan diberikan kepada para tamu. Kami juga terus menyampaikan perkembangan informasi selama proses penanganan berlangsung," kata Danang.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI