Polda Metro Jelaskan Alur SP3 Roy Suryo Cs yang Bisa Dikabulkan

Laporan: Firdausi
Minggu, 15 Februari 2026 | 14:42 WIB
Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)
Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan atau di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Menurutnya, hal itu merupakan hak tersangka mengajukan SP3.

"Permohonan Roy Suryo Cs itu, menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026 

Budi mengungkap, ada beberapa mekanisme suatu proses hukum bisa disetop, di antaranya dengan tahapan restorative justice kedua belah pihak.

"SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Budi, restorative justice juga berlaku bila kedua belah pihak sepakat saling berdamai, sehingga proses hukumnya pun bisa disetop.

"Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian kedua pihak," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Roy Suryo Cs meminta kasus tudingan atau fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI