BGN Pastikan MBG Tetap Berjalan Selama Imlek hingga Lebaran

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:57 WIB
Suasana kesibukan dapur MBG Kebayunan (SinPo.id/Tio Pirnando)
Suasana kesibukan dapur MBG Kebayunan (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta Tahun Baru Imlek. 

"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Dadan di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dadan menjelaskan, untuk kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Sementara, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.

"Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat," imbuhnya.

Dalam ketentuan pendistribusian, terdapat beberapa penyesuaian jadwal. Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG.

Sama halnya pada awal Ramadan, yakni 18-22 Februari, pemberian makanan bergizi tersebut juga tidak dilaksanakan. Namun, pendistribusian akan dimulai kembali pada 23 Februari.

Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, yang diteken langsung oleh Kepala BGN.

"Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku," pungkas Dadan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI