Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Mantan Kapolres Bima
SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap kronologi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Awalnya, tim Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Didik Putra Kuncoro di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Banten pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tim mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah lebih dulu mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro (Kapolres Bima Kota)," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapatkan keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik Didik yang disimpan di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Koper itu berisi narkoba diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Cluster Grande Karawaci," ucapnya.
Kemudian penyidik menggelar perkara, hasilnya Didik Putra Kuncoro ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.
"Penyidik memperdalam keterangan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, khususnya terkait peran serta unsur kesengajaan dalam kasus Didik," terangnya.
Dalam kasus tersebut, tim menyita barang bukti antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
