Polri Tetapkan Kapolres Bima Tersangka Narkoba, Sekoper Barang Bukti Disita
SinPo.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam koper.
"Koper berisi narkoba disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Penyidik kemudian mengamankan koper," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Eko mengungkap, koper berisi narkoba itu yakni sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
"Tersangka juga menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin," ucapnya.
Dalam penyidikan, nama Koko Erwin disebut-sebut yang menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. Kini kasus masih terus dikembangkan. "Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.
