Bareskrim Bongkar Pemalsuan Akta Autentik, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:59 WIB
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (SinPo.id/ Dok.Polri)
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dalam kasus ini, pelaku berinisial CVT telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan. Dan inisial CVT ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan belum kawin.

"Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor AC. Setelah menerima laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari kawin menjadi belum kawin, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak," jelasnya.

Hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI