Bareskrim Gelar Perkara, AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Narkoba
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Gelar perkara tersebut dilakukan pada Jumat 13 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menyampaikan hasilnya. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ungkapnya, dikutip Antara.
Dugaan keterlibatan Kuncoro terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu 11 Februari 2026. Dari hasil interogasi, diketahui ada koper putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda DA di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” lanjut Eko.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Saat ini, Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Penyidik berencana memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui detail perpindahan koper putih tersebut.

