Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hewan
SinPo.id - Pensiunan ASN berinisial PJ (69) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seekor kucing hingga tewas di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/1). Kucing bernama Mintel diketahui mati beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (28/1). Pemilik kemudian mengubur kucing pada Jumat (30/1). Kasus ini mencuat setelah video penendangan diunggah ke Instagram pada Minggu (1/2) dan viral di media sosial.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan: “Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ.”
PJ disangkakan melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepatu yang digunakan untuk menendang serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan nasional terkait perlakuan terhadap hewan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
