Permohonan Pemblokiran SHM Belum Diproses, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Jaksel

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 13 Februari 2026 | 21:51 WIB
Kantor BPN Jaksel (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Kantor BPN Jaksel (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Derek Prabu Maras menilai, alasan perbaikan sistem oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, atas permohonan pemblokiran dan informasi mengenai status 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) aset tanah yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jaksel, terkesan janggal. Padahal, surat resmi dengan Nomor 4705 sudah dilayangkan ke BPN Jaksel sejak September 2025, namun hingga Januari 2026 belum ada jawaban yang memuaskan. 

"Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak," ujar tim kuasa hukum Derek Prabu, Herliana Wijaya Kusumah, dan Yuli Yanti Hutagaol dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026. 

Adapun aset dari 44 sertifikat SHM,  mencakup lahan seluas 2 hektar di area Gedung Ratu Prabu 1 dengan luas 3.5000 m2, Gedung Ratu Prabu 2 yakni 2 Hektare serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5 milik Derek Prabu Maras, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya cukup fantastis.

Nilai yang fantastis ini merujuk pada Wilson Corekan Knight MF Frank pada Mei 2017 yang menyatakan untuk appraisel Ratu Prabu 2 senilai Rp 1,2 triliun, diikuti oleh NJOP tahun 2020 senilai Rp 884 miliar. Jika ditotalkan dari Ratu Prabu 1, 2, 4 dan 5, totalnya mencapai triliunan rupiah.

Herliana menyampaikan, alasan kliennya menyurati BPN, karena saat ini sedang berlangsung proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jaksel. Untuk itu, pihaknya meminta BPN segera melakukan pemblokiran guna mencegah terjadinya peralihan hak kepada pihak lain selama proses hukum berjalan.

"Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," tegas Herliana.

Pihak keluarga dan tim hukum juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa persetujuan kliennya.

"Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana," tukasnya.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku telah melayangkan surat sebanyak dua kali ke  BPN untuk menindaklanjuti persoalan ini. Meski akan terkendala hari libur nasional, mereka berencana kembali melakukan follow-up dalam waktu dekat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI