Legislator PAN Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan THR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 13 Februari 2026 | 17:28 WIB
Ilustrasi THR (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi THR (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar mendorong mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan seluruh stakeholder guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Dia ingin aparatur pemerintah bersama seluruh pihak terkait untuk mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Muazzim menegaskan pengawasan harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

Menurutnya, Satgas Pengawasan perlu melibatkan unsur pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga perwakilan pengusaha agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.

Dia juga menyoroti keterbatasan jumlah Posko THR di Jawa Timur (Jatim). Menurutnya, keberadaan 36 titik Posko THR di provinsi tersebut belum sebanding dengan jumlah perusahaan, pabrik, dan karyawan yang ada.

"Jumlah perusahaan dan pekerja di Jawa Timur sangat besar. Dengan hanya 36 posko, tentu pengawasan dan pelayanan aduan pekerja belum maksimal," kata Muazzim saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 12 Februari 2026.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PAN ini menilai perlunya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata secara rinci jumlah pekerja di Jawa Timur yang berhak menerima THR. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Muazzim berharap agar THR diberikan tepat waktu, bahkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia menyoroti masih adanya pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang belum menerima hak THR.

"Ke depan, pekerja PKWT dan PKWTT yang selama ini banyak tidak mendapatkan THR harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan NTB II ini menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, seluruh perusahaan wajib mematuhinya demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang Lebaran.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI