Reaktivasi Pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, meminta semua rumah sakit untuk tidak menolak peserta BPJS Kesehatan PBI  yang sebelumnya dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan.

SinPo.id -  Pimpinan DPR RI di Senayan telah menggelar rapat gabungan melibatkan sejumlah lembaga Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN RI/ Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Rapat yang digelar awal pekan 9 Februari 2026 itu membahas perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, sekaligus merespons dinamika  terkait penonaktifan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," ujar wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membuka rapat koordinasi.

Dasco memastikan rapat membahas hak kalangan masyarakat miskin atau rentan yang berhak mendapat layanan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut," ujar Dasco menambahkan.

Dalam pernyataannya Dasco mengatakan perlu perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka memitigasi penonaktifan BPJS Kesehatan segmen BPI yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Hasil rapat yang digelar itu  memutuskan DPR dan pemerintah mengeluarkan sejumlah semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah. Selain itu dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS kesehatan harus melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,”ujar Dasco menjelaskan.

Kesepaktan lain menurut Dasco, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.

Awal Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengatakan telah melakukan transformasi data penerima bantuan iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan sejak tahun 2025. sedangkan tahun 2026 ini merupakan transformasi kedua.

“Yaitu sejak keluarnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 itu," kata Gus Ipul.
Transformasi  data itu melibatkan badan pusat statisik  aau BPS seluruh Indonesia untuk melakukan satu konsolidasi, sosialisasi, dan kita harapkan bisa ditindaklanjuti di lapangan.

Menurut Gus Ipul, subsidi PBI yang telah dinonaktifkan akan dialihkan. Namun bagi masyarakat yant memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan dapat kembali melakukan aktivasi BPJS Kesehatan segmen BPI.

Sedanhgkan catatan yang ia sampaikan menyebutkan tahun 2025 kemensos telah menonaktifkan lebih dari 13 juta masyarakat pengguna BPJS keshatan segmen penerima BPI, sedangkan 87 ribu di antaranya melakukan reaktivasi. “Jadi ada proses reaktivasi. Boleh ya warga yang mungkin merasa memenuhi kriteria untuk melakukan reaktivasi. Jadi diaktifkan kembali,"  ujar Gus Ipul menjelaskan.

Ia menegaskan terdapat 13,5 juta penerima BPJS Kesehatan segmen BPI yang telah dinonaktifkan sejak tahun 2025 lalu, sedangkan 87.591 di antaranya telah melakukan reaktivasi.

Dari jutaan penerima BPJS yang dinonaktifkan sebagian telah berpindah menjadi peserta BPJS mandiri, dan sebagian lagi dibiayai oleh APBD Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah Universal Health Coverage (UHC).

Namun selain reaktivasi reguler, Kemensos juga membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik.

“Kemensos juga membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” ujar katanya.

Selain itu, kata Gus Ipul, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar serta kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. “Atau ada kebijakan pemerintah, meskipun berada di luar desil yang telah ditentukan,” kata Gus Ipul menjelaskan.

Sedangkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengahpuasan peserta BPJS BPI karena masih ada data penerima masih kurang tepat.

“BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Sosial melihat ada data-data PBI yang masih kurang tepat. Yang sebenarnya masuk di desil 10 dan 9,” kata Budi.

Desil 10 dan 9 ini merujuk pada kelompok peserta BPJS Kesehatan yang tergolong sebagai masyarakat dengan keadaan ekonomi atau finansial yang baik.  “Jadi, memang dari data yang sudah di-clean up. Ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10, yang masuk sebagai PBI,” ujar Budi menambahkan.

Data kategori orang kaya yang desil 10 itu masuk PBI mencapai 1.824 orang,  akibatnya, kata Budi ada orang yang harusnya masuk PBI jadi tidak masuk. Dengan begitu dalam tiga bulan ke depan BPJS, BPS, Kemensos, dan Pemerintah Daerah harus melakukan rekonsiliasi (pemulihan) data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Rekonsiliasi data perlu dilakukan supaya desil 10 tidak lagi masuk ke data PBI. Sehingga, desil 1-5 yang memang membutuhkan bantuan bisa masuk daftar PBI.

“Dalam tiga bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa ‘hey Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu, ayo bayarlah BPJS’ masa enggak bisa bayar Rp 42.000 orang desil 10. Supaya apa? Supaya porsinya dia benar-benar bisa diisi oleh teman-teman yang tidak mampu,” ujar Budi menjelaskan.

Jaminan Reaktivasi Pengguna BPJS BPI

Menteri Budi memastikan 120 ribu peserta BPJS Kesehatan BPI dengan penyakit katastropik akan segera direaktivasi statusnya.  Meski belakangan ramai diperbincangkan adalah pasien cuci darah, sebenarnya layanan-layanan lain yang sifatnya katastropik juga tak boleh terhenti layanannya.

“Katastropik ini artinya kalau kita hentikan sehari, seminggu, atau sebulan itu konsekuensinya nyawa,”

Reaktivasi pasien BPJS Kesehatan PBI melibatkan Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengiidentifikasi yang patut untuk kembali direaktivasi statusnya. Tercatat ada  120 ribu orang yang mengalami penyakit katastropik yang berubah desil PBI-nya sehingga keluar dari status PBI. Salah satunya, sekitar 20 ribuan ini adalah pasien cuci darah, ada juga puluhan ribu yang pasien stroke dan jantung.

Menurut Menkes, pasien stroke dan jantung perlu minum obat setiap hari, selain itu puluhan ribu pasien kanker yang perlu kemoterapi rutin.

Selain itu pasien penyakit Katastropik seperti anak-anak yang mengidap talasemia juga masuk kategori perlu direaktivasi karena harus selalu menjalani transfusi darah.

“Nah, 120 ribu pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial, sehingga dengan demikian, mereka akan tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya dibayari oleh pemerintah,” kata Budi menjelaskan.

Ia sudah mengirim surat ke berbagai rumah sakit agar tidak ragu melayani pasien PBI dengan penyakit katastropik. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, meminta semua rumah sakit untuk tidak menolak peserta BPJS Kesehatan PBI  yang sebelumnya dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan."Imbauan kepada rumah sakit jangan ada rumah sakit yang menolak pasien,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan, rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan segera. "Yang kedua disepakati tadi untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah," katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut persoalan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS bukan sekadar urusan teknis atau hanya deretan angka. Data negara itu ditegaskannya menyangkut langsung dengan nasib dan nyawa jutaan rakyat.

"Di balik angka dalam data negara, ada nasib dan nyawa jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Ini bukan soal deretan angka,” ujar Rieke.

Rieke juga menyoroti data kepesertaan PBI JK yang ditanggung melalui APBN dan APBD. Menurut dia, berdasarkan perhitungan, jumlah peserta PBI mencapai sekitar 143 juta orang dari total penduduk Indonesia yang diperkirakan 287 juta jiwa. Ia menilai jika PBI diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi data kemiskinan nasional.

"Artinya dengan prinsip yang tadi sasaran utama penerima bantuan iuran, dari 143,98 juta jiwa, artinya jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini 50,31 persen. Bapak Menteri Keuangan, tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja. Kalau dikalikan ya, apakah ini data yang faktual?" kata Rieke.

Selain meminta segera mengaktifkan kembali peserta PBI, khususnya pengidap penyakit kronis. Dia menilai kebutuhan anggarannya relatif kecil dibandingkan dampak yang ditimbulkan.

"Ini persoalan nyawa. Ada 120.472 orang dikali 42.000 dikali 3 bulan, hanya 15,179 miliar. Bukan uang kita. APBN bukan uang saya, bukan uang kita, uang rakyat," kata Rieke menjelaskan. (*)

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI