Program Tekan Kemiskinan, Gubernur DKI Larang KJP Digadaikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 12 Februari 2026 | 21:17 WIB
Kartu KJP (Sinpo.id/PPID DKI)
Kartu KJP (Sinpo.id/PPID DKI)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang praktik penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan meminta masyarakat tidak lagi melakukan hal tersebut. Dia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan larangan itu dijalankan.

“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” kata Pramono, Kamis, 16 Februari 2026.

Pramono menilai KJP merupakan program yang prinsipil dan tidak semestinya dijadikan objek gadai. Menurut dia, kartu tersebut dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku dan perlengkapan sekolah.

Dia juga menyebut KJP bersama sejumlah program bantuan lainnya, seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan pemutihan ijazah, berkontribusi pada perbaikan indikator sosial ekonomi di Jakarta. Pramono mengklaim perbaikan itu tercermin dalam data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Hal itu terbukti dari hasil Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya mengalami perbaikan,” ungkapnya. 

Menurut Pramono, program-program tersebut membantu memperbaiki indikator kemiskinan, termasuk gini ratio dan angka stunting. Dia meyakini KJP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong perubahan kondisi ekonomi masyarakat lapis terbawah.

“Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” kata dia.

Dengan akses pendidikan yang lebih terjamin, Pramono berharap penerima KJP memiliki peluang lebih besar untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan memperbaiki masa depan mereka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI