DPR: Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi Sesuai Prosedur
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, merespons pengaduan dari sejumlah masyarakat sipil dan akademisi terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurutnya, penunjukkan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
"Dalam negara hukum kita, semua kan sudah tertata, ya. Separation of power, masing-masing lembaga mempunyai kewenangan sendiri, kan," kata Soedeson, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
"Nah, tugas dari DPR itu sudah melakukan fit and proper test, sudah menyerahkan Bapak Adies Kadir, dan sudah dilantik oleh Presiden. Maka kami minta agar Pak Adies Kadir itu silahkan menjalankan tugasnya sebagai seorang negarawan, sebagai seorang hakim konstitusi," imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya menegaskan bahwa tugas dari MKMK adalah menjaga agar tidak terjadi pelanggaran etik dan menjaga keluhuran martabat hakim yang bersifat post-factum.
"Artinya bahwa setelah dilantik, apakah yang bersangkutan itu melakukan suatu pelanggaran baru bisa diadili. Nah, sekarang kan Pak Adies Kadir baru saja bekerja," tegasnya.
"Maka kami mengimbau kepada semua pihak dan saya juga yakin bahwa MKMK itu adalah negarawan dan akan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Soedeson.