Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Semua pihak diminta menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ini disampaikan Soedeson dalam diskusi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK' yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR.
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Karena itu, dia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.
"Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan," kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Dia menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut dia, Adies Kadir dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.
"Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap," kata Soedeson.
Komisi III DPR, kata dia, mengimbau agar publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara. Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.
