Kemenperin Copot Pegawai Tersangka Kasus Penyimpangan Ekspor CPO
SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah mencopot oknum pegawai, salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) disamarkan sebagai limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.
Febri menyampaikan, Kemenperin mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum, sebagai upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum," kata Febri.
Kemenperin juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
"Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang disamarkan dengan modus POME.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME agar bisa tetap diekspor.
"Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," kata Syarief.
Syarief menyampaikan, tiga dari 11 tersangka merupakan peyelenggara negara. Mereka yaitu Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT; Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru.
Tersangka berikutnya, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Adapun para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
