Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO Rp.14 Triliun

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 10 Februari 2026 | 22:27 WIB
Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id)
Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus dugaan CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kejagung resmi menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2022-2024 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10 Februari 2026). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi telah menetapkan 11 tersangka kasus CPO yang merugikan negara Rp.14 Triliun yakni, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Yusrin Husin, Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa, Yosef Felix Sitorus selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta Tonny Riduan P. Simorangkir, Kepala Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susanto, Kepala Bidang di Kanwil Beacukai Sumatera Utara, serta Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan, Van Ricardo (staf Bea Cukai), Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI