Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Depok, Jaringan Bandar Diburu

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Februari 2026 | 19:12 WIB
Barang buktu ganja yang disita di Depok (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang buktu ganja yang disita di Depok (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram di wilayah Kota Depok, Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam pengungkapan, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AF.

"Pelaku ditangkap di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dengan menyita 2.010 gram ganja," kata Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.

Dari hasil pendalaman, barang haram tersebut hendak diedarkan pelaku di wilayah Depok, Jawa Barat. Kasus juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar para pelaku.

"Narkotika jenis ganja akan diedarkan di wilayah Depok. Kini jaringan pelaku dan bandarnya diburu," ucapnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI