Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset hingga KUHPerdata di 2026

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 Februari 2026 | 16:38 WIB
Komisi III DPR menggelar raker dengan BNN membahas rencana kerja 2026 (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar raker dengan BNN membahas rencana kerja 2026 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Baleg DPR RI menggelar rapat dengan semua pimpinan komisi di Legislatif mengenai evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang sudah disahkan pada Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana mewakili Komisi III DPR RI menyampaikan 4 RUU prioritas yang kini masih dalam proses pembahasan.

"Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR," kata Dede saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Merespons hal itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada beberapa komisi yang menganggap RUU yang dibahas Komisi III DPR RI terlalu banyak.

"Iya, Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU," ucap Bob.

Bob mengatakan Komisi III DPR RI memang tengah banyak membahas RUU yang sifatnya lex specialis. Selain itu, dia menyebutkan RUU Perampasan Aset menjadi beban bagi Komisi III DPR RI untuk segera diselesaikan.

"Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan," ucap Bob.

Bob pun berharap Komisi III DPR RI bisa menyelesaikan keempat RUU yang menjadi prioritas tersebut. Bob juga menyoroti secara khusus RUU KUHPerdata.

"Mudah-mudahan, Pak, bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI