Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Penipuan PT DSI Senilai Rp 2,4 Triliun

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Februari 2026 | 15:27 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun.⁣ Kedua tersangka yang ditahan adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.⁣

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka inisial TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.

Ade Safri mengatakan, penahahan keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini hingga 30 Februari 2026. Selain itu, dari pemeriksaan total ada 223 pertanyaan yang diajukan terhadap keduanya.

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Februari 2026," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). 

Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Dari kasus ini, diduga ada belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.

Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,4 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI