Dokumen FBI Ungkap Jeffrey Epstein Danai FIDF dan JNF, Diduga Terkait Intelijen Israel

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026 | 05:29 WIB
Epstein
Epstein

SinPo.id -  Dokumen terbaru yang dirilis Departemen Kehakiman AS mengungkap bahwa terpidana pelaku pelecehan seksual anak, Jeffrey Epstein, pernah mendanai organisasi pro-Israel. FBI mencatat Epstein menyumbangkan US$25.000 kepada Friends of Israel Defense Forces (FIDF), organisasi yang menggalang dana untuk tentara Israel, serta US$15.000 kepada Jewish National Fund (JNF), lembaga yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat.

Dalam catatan FBI, seorang informan rahasia meyakini Epstein adalah agen Mossad. “CHS (confidential human source) berbagi catatan percakapan antara Alan Dershowitz dan Epstein. Setelah panggilan itu, Mossad akan menghubungi Dershowitz untuk melakukan debrief,” tulis dokumen tersebut.

Epstein disebut dekat dengan mantan Perdana Menteri Israel Ehud Barak, bahkan dilatih sebagai mata-mata di bawah arahan Barak. Informan itu menilai Epstein “telah direkrut sebagai agen Mossad” di tengah rivalitas politik Israel.

Meski demikian, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak klaim tersebut. Dalam pernyataan di platform X, Netanyahu menegaskan, “Epstein tidak bekerja untuk Israel. Hubungan dekatnya dengan Ehud Barak justru membuktikan sebaliknya.”

Epstein, yang ditemukan tewas di sel penjara New York pada 2019 saat menunggu persidangan kasus perdagangan seks, sebelumnya telah divonis bersalah pada 2008 atas kasus prostitusi anak. Namun vonis itu dikritik sebagai “sweetheart deal” karena dianggap terlalu ringan.

Nama Epstein terus dikaitkan dengan dugaan operasi intelijen Israel. Mantan perwira intelijen Israel Ari Ben-Menashe pernah menyebut Epstein dan Ghislaine Maxwell bekerja untuk Mossad sejak 1980-an. Ayah Maxwell, Robert Maxwell, juga disebut sebagai aset Mossad.

Kontroversi ini muncul di tengah kasus hukum Netanyahu sendiri. Ia masih menghadapi dakwaan korupsi di pengadilan Israel, serta status buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI