Diduga Ada Korupsi, Proyek Stadion Swarna Bhumi Dilaporkan ke KPK

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 09 Februari 2026 | 15:17 WIB
Bukti laporan ke KPK (kiri) dan penampakan stadion Swarna Bhumi Jambi (Sinpo.id)
Bukti laporan ke KPK (kiri) dan penampakan stadion Swarna Bhumi Jambi (Sinpo.id)

SinPo.id -  Proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lantaran diduga ada indikasi korupsi.

Laporan ini disampaikan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) yang mendatangi kantor KPK pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, pengerjaan proyek itu bersumber dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar.

"AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.

Nardo menjabarkan, proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu dilakukan oleh PT. SCM dengan nilai kontrak Rp244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.

Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan yakni pada tanggal 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian Utara dan Selatan.

"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," kata Nardo.

Hal itu membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion. Di mana, perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, namun bangunan hanya berdiri pada sisi Barat dan Timur.

Selain itu, AMATIR juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp4,4 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir)," kata Nardo.

Oleh karena itu, Nardo mendesak KPK untuk memanggol dan memeriksa para pihak terkait hingga setingkat kepala daerah yang ikut terlibat proyek bernilai ratusan miliaran rupiah tersebut.

"Sebagi bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen," pungkasnya.

Di lain pihak, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi atas peran dan kontribusi dari masyarakat melalui pengaduan ini

KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.

"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi.

Berdasarkan data LPSE Pemprov Jambi, proyek pembangunan Stadion Swarna Bumi sempat diumumkan dua kali. Tender pertama dengan kode lelang 9563070 diumumkan 26 Oktober 2022 diikuti 94 peserta, namun dibatalkan meski lima perusahaan meraih nilai evaluasi tertinggi.

Tender ulang dengan kode 9604070 kembali diumumkan pada 26 Desember 2022. Dari 61 peserta, panitia menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna asal Semarang, Jawa Tengah, sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp244,9 miliar dari pagu Rp249,9 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI