Raih Penghargaan di HPN 2026, Iwakum: Ini Tanggung Jawab Moral Jaga Integritas

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 09 Februari 2026 | 14:33 WIB
Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono dan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil. (SinPo.id/dok. Pribadi)
Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono dan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil. (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyampaikan, penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja kolektif para wartawan hukum yang selama ini konsisten mengawal isu penegakan hukum, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.

"Penghargaan ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus tanggung jawab moral untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pers pada kepentingan publik," kata Kamil usai menerima PWI Awards dalam rangkaian HPN 2026 di Kota Serang, Banten, Senin, 9 Februari 2026.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan, penghargaan tersebut tak hanya ditujukan kepada organisasi, tetapi juga kepada seluruh wartawan hukum yang bekerja dengan komitmen pada etika dan konstitusi.

"Ini adalah apresiasi bagi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berintegritas. Bagi kami, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus menguatkan jurnalisme hukum yang kritis namun tetap bertanggung jawab," kata Ponco.

Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum sebelumnya mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI