Dewan Pers Beri Teguran Keras: Platform AI Wajib Bayar Royalti Karya Jurnalistik
SinPo.id - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melayangkan teguran keras kepada perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terkait penggunaan konten berita tanpa kompensasi. Ia menegaskan bahwa setiap platform AI memiliki kewajiban untuk membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa yang merupakan agenda utama peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, pada Minggu 8 Februari 2026.
"Perampokan" Karya Jurnalistik
Komaruddin menilai praktik pengambilan data secara otomatis oleh mesin AI tanpa adanya bagi hasil merupakan bentuk ketidakadilan nyata bagi industri media. Ia bahkan menggunakan istilah yang cukup tajam untuk menggambarkan situasi saat ini.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil. Ini adalah perampokan terhadap karya jurnalistik,” tegas Komaruddin di hadapan para tokoh pers nasional.
Urgensi Publisher Rights
Lebih lanjut, Komaruddin menyoroti kontras antara besarnya biaya produksi berita—terutama liputan investigasi yang mendalam—dengan pendapatan media yang kian tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mendesak penguatan implementasi publisher rights (hak penerbit) secara ketat. Langkah ini bertujuan untuk:
Menciptakan ekosistem kerja sama yang transparan.
Memastikan adanya kompensasi finansial yang adil bagi perusahaan pers.
Melindungi keberlanjutan industri media lokal di tengah gempuran teknologi global.
Penegasan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global agar lebih menghargai hak kekayaan intelektual para jurnalis di Indonesia.
