Menkomdigi: Pers Hadapi Tantangan Disinformasi di Era Digital
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pers Indonesia tengah berada dalam fase penting dengan tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah kebutuhan publik akan informasi yang cepat sekaligus tepat.
Hal itu disampaikan Meutya dalam sambutan di acara Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional 2026 di Aston Serang Hotel, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
“Kita dalam satu fase penting dalam perjalanan pers Indonesia dengan tantangan yang tidak mudah,” kata Meutya.
Kendati demikian, dia meyakini tantangan tersebut dapat dilalui bersama karena masyarakat membutuhkan informasi yang akurat di tengah derasnya arus informasi.
Menurut Meutya, kecepatan informasi tidak boleh mengorbankan ketepatan. Dia menekankan konteks era digital saat ini menuntut tanggung jawab lebih besar, mengingat disinformasi menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global.
“Informasi tidak harus cepat namun tepat,” tuturnya.
Meutya juga menyinggung masih adanya sejumlah platform digital yang belum mendaftar sebagai sistem penyelenggara elektronik. Dia mengakui langkah penegakan aturan di ruang digital kerap menuai pro dan kontra karena media sosial telah menjadi bagian dekat dari kehidupan masyarakat.
“Ada yang mendukung banyak, tapi yang tidak suka juga banyak,” ujar Meutya.
Namun, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan tetap berada di garis depan dalam menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, sekaligus memastikan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.
“Komdigi tetap menjadi terdepan untuk menjaga kebebasan berekspresi, kebebasan pers, namun juga tetap bertanggung jawab,” ucap dia.
Dia menambahkan, pers memiliki fungsi perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari informasi yang tidak benar. Karena itu, penataan ruang digital, termasuk terkait perkembangan kecerdasan buatan, diarahkan untuk memberi ruang yang lebih sehat bagi karya jurnalistik.
“Pers selain memberi informasi tentu perspektif ujungnya perlindungan terhadap masyarakat,” ungkap Meutya.
Menurut dia, penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kualitas karya jurnalistik yang informatif, mendidik, dan minim gangguan.
“Karya-karya jurnalistik menjadi nikmat, enak dibaca, indah, tepat, bermanfaat, mendidik,” imbuh dia.
Meutya menegaskan upaya tersebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah dan insan pers. “Jika kita ingin hal-hal baik muncul, maka pemerintah dan pers harus membersihkan ranah digital ini bersama-sama,” tandasnya.
