Polisi: Ibu di Jakbar Jual Anak ke Suku di Jambi, Uangnya Buat Nyalon
SinPo.id - Polisi mengungkap aksi kejahatan seorang ibu berinisial IJ (26) di Jakarta Barat yang menjual anak kandungnya yang berusia 3 tahun ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan nilai transaksi Rp 21 juta. Sebagian uang tersebut dipakai pelaku untuk membeli ponsel baru hingga perawatan ke salon.
"Hasil kejahatan buat membeli handphone dan untuk ke salon," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah kepada wartawan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Egy menyebut, IJ baru menerima uang sebesar Rp 17,5 juta dan sisanya belum dibayarkan. "Nilai transaksi Rp 21 juta. Yang dibayar Rp 17,5 juta," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 10 sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Para tersangka berinisial IJ, A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ. Satu pelaku di antaranya adalah ibu kandung dari anak yang dijual.
Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

