Ditjenpas Evaluasi Perilaku Napi Risiko Tinggi Lewat Pemindahan ke Nusakambangan
SinPo.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengevaluasi perubahan perilaku 241 narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan super maximum dan maximum security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, penilaian tersebut akan dilakukan enam bulan setelah pemindahan.
“Setelah enam bulan sejak dipindahkan, Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk melihat tingkat perubahan perilaku, dan kemungkinan perpindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah,” kata Mashudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.
Mashudi menegaskan pemindahan ratusan warga binaan tersebut bukan langkah represif, melainkan bagian dari pendekatan rehabilitatif. Menurut dia, Nusakambangan menyediakan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih sesuai bagi narapidana dengan kategori risiko tinggi.
Dia menyebut langkah tersebut diharapkan mencapai dua tujuan. Pertama, membersihkan lapas dan rumah tahanan asal dari peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, kata dia, mendorong perubahan perilaku warga binaan melalui sistem pembinaan yang lebih ketat dan terukur.
“Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkan zero narkoba,” ujar Mashudi.
Dia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menegaskan bahwa lapas bersih narkoba merupakan harga mati.
Adapun Sebanyak 241 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang pekan ini. Dari jumlah tersebut, 220 orang berasal dari wilayah Jakarta, sementara 21 lainnya berasal dari Jawa Tengah.
"Narapidana dari Jawa Tengah terdiri atas satu orang dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan pada Senin, 2 Februari 2026, serta 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu, 4 Februari 2026," ungkap dia.
Adapun pemindahan dari Jakarta dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, meliputi 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 dari Rutan Cipinang, dan 28 dari Rutan Salemba.
Mashudi menyampaikan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian di kedua wilayah tersebut.

