Polda Sultra Tahan Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas di Lahan Bekas PGSD
SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang pria berinisial KAD. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.
"Peristiwa ini bermula dari kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai milik KAD," kata Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 7 Februari 2026.
"Massa aksi melakukan unjuk rasa dan memaksa agar kegiatan dihentikan, hingga terjadi aksi pelemparan yang menyebabkan luka-luka pada petugas," sambungnya.
KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"11 tersangka lainnya telah ditahan, dan 10 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejati Sultra. Tersangka KAD kini ditahan di Rutan Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

