Pengambilalihan Tambak Lewat Program Mangrove, Menhut: Hoaks

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:19 WIB
Menhut Raja Juli Antoni menghadiri Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026 di Desai Lingau, Provinsi Kalimantan Utara (Ashar/SinPo.id)
Menhut Raja Juli Antoni menghadiri Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026 di Desai Lingau, Provinsi Kalimantan Utara (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah anggapan  pemerintah akan mengambil alih lahan tambak milik petani yang menanam mangrove. Dia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan masyarakat.

“Itu adalah kebohongan, itu hoaks kalau dikatakan kelompok masyarakat diajak menanam mangrove, nanti setelah mangrovenya jadi lalu pemerintah akan mengambil lahan atau tambak petani,” kata Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.

Menurut dia, pemerintah justru berkepentingan memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikelola masyarakat. Raja Juli menegaskan tidak ada agenda pengambilalihan lahan dalam program penanaman mangrove di area tambak.

Dia merujuk pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut, kata dia, bertujuan mempercepat sertifikasi lahan milik masyarakat.

“Saya dulu mantan Wamen ATR BPN, ada program PTSL, sertifikasi massal untuk masyarakat yang memiliki lahan,” tuturnya. 

Raja Juli menyebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan jajaran kehutanan untuk mengidentifikasi tambak-tambak yang belum bersertifikat atau masih dalam proses penerbitan sertifikat.

Dia juga menekankan sertifikat tanah menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dari potensi konflik lahan. Tanpa kepastian hukum, Raja Juli menilai risiko justru datang dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Kalau khawatir pemerintah mengambil, yang bisa terjadi justru sebaliknya, bisa saja orang lain yang mengambil karena mereka punya sertifikat,” ujar Raja Juli. 

Selain menjamin kepastian hukum, Raja Juli menyebut penanaman mangrove di kawasan tambak sebagai praktik baik yang memberi manfaat ekologis dan ekonomi bagi petani. Menurut dia, keberadaan mangrove dapat mendukung keberlanjutan lingkungan dan produktivitas tambak.

“Dengan menanam mangrove justru produktivitas meningkat. Kalau tambak tidak ada mangrovenya, lama-kelamaan proses lingkungan hidup tidak berjalan optimal,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI