Polisi: Pelaku Racuni Satu Keluarga di Jakut Pakai Racun Tikus
SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pelaku Syauqi alias S meracuni ibu dan dua saudaranya dengan menggunakan racun tikus, yang dibelinya di warung dekat kontrakannya.
"Pelaku membeli racun tikus di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya," kata Erick dalam konpersnya di Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.
Racun yang dibeli itu, kata Erick, dicampur dengan rebusan teh di rumahnya. Cairan beracun kemudian dipindahkan ke cangkir dan diberikan kepada para korban.
"Pelaku mencampurkan racun itu ke dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya dan diminum oleh para korban," ujarnya.
Erick menyebut, minuman beracun itu, dilakukan dua tahapan untuk memastikan korban meninggal dunia. Sebab racun pertama, korban hanya dibuat pingsan. Lalu racun kedua kembali dimasukkan ke mulut korban saat sebelum meninggal dunia.
"Rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," terangnya.
Seperti diketahui, 4 anggota keluarga diduga mengalami keracunan di kontrakan Jalan Warakas VIII Gang 10 Nomor 108, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 2 Januari 2026.
Tiga korban yang meninggal yakni Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Sementara satu orang bernisial S selamat dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. S ternyata otak pelaku dari keracunan tersebut.
