Efisiensi, Jokowi Kembali Bubarkan 10 Lembaga
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan sejumlah badan/lembaga dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemerintahan, Senin (30/11/2020).
Ada 10 badan/lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada 26 November 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," tulis kutipan Perpes tersebut.
Berdasarkan Perpres, berikut ini 10 badan/lembaga yang secara resmi dibubarkan oleh Kepala Negara:
1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
Perpres pembubaran lembaga ini langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian, seluruh peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Masih berdasarkan Perpres, tugas serta kewenangan dari badan/lembaga yang dibubarkan kini dialihkan ke kementerian-kementerian terkait, diantaranya:
1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Dewan Riset Nasional)
2. Kementerian Pertanian (Dewan Ketahanan Pangan)
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan (Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura)
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia)
5. Kementerian Agama (Komisi Pengawas Haji Indonesia)
6. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Komite Ekonomi dan Industri Nasional)
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Badan Pertimbangan Telekomunikasi, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)
8. Kementerian Sosial (Komisi Nasional Lanjut Usia)
Pembubaran badan/lembaga memang bukan kali pertama dilakukan Kepala Negara. mantan Gubernur DKI Jakarta ini telah melakukannya sejak periode pertamanya menjabat presiden.
Pada 20 Oktober 2014, ia meneken Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014 yang menyatakan ada 10 lembaga yang dibubarkan pada 5 Desember 2014.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut, serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Setahun kemudian, tepatnya tanggal 31 Desember 201g, mantan Wali kota Solo ini kembali meneken Peraturan Presiden Nomor 124 tahun 2016 yang membubarkan lembaga Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Sembilan lembaga lalu dibubarkan Jokowi pada anggal 30 Desember 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016.
Berikutnya, pada tanggal 2 Maret 2017 Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden No, 21 Tahun 2017 sebagai payung hukum pembubaran lembaga Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Adapun isyarat Jokowi akan kembali membubarkan sejumlah lembaga diungkapkannya pada Juli lalu. Kala itu, ia berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
Presiden beralasan pembubaran lembaga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk bergerak lebih lincah di tengah tantangan global.
Pembubaran lembaga telah melalui pertimbangan kerangka yang disetujui anggaran. Fungsi lembaga yang dibubarkan, katanya, bakal dikembalikan ke kementerian yang bersinggungan dengan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak diperlukan lagi badan atau lembaga tersebut.

