Henry Indraguna: Polri Alat Negara, Tidak Boleh Kehilangan Martabat

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 15:31 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar hukum pidana dan tata negara Henry Indraguna menegaskan, wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi.

“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurutnya, konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi penegakan hukum. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dalam proses penyidikan.

“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” katanya. 

Menurut Henry, wacana Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan. “Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. 

“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” ucapnya.

Penegasan konstitusional itu, lanjut Henry, dipertegas lagi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 UU Polri, disebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Fungsi pemerintahan negara, berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” katanya.

Lebih lanjut Henry juga menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, status itu runtuh secara praktik,” jelasnya.

Henry juga mengutip Pasal 8 ayat (1) UU Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Menurut dia, ketentuan ini merupakan constitutional engineering untuk menjaga jarak aman antara penegakan hukum dan kepentingan politik sektoral. 

“Undang-undang sengaja tidak menempatkan Polri di bawah kementerian agar tidak ada menteri yang bisa mengendalikan arah penyidikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pasal 11 UU Polri menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini, kata Henry, menunjukkan bahwa pengawasan Polri ditempatkan pada cabang kekuasaan negara, bukan pada struktur birokrasi politik. “Checks and balances-nya ada di Presiden dan DPR, bukan di menteri,” katanya.

Henry menilai alasan efisiensi dan koordinasi yang sering digunakan untuk membenarkan wacana tersebut tidak berdasar secara hukum. “Koordinasi tidak memerlukan subordinasi. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja, bukan penaklukan struktural,” ujarnya.

Dia menyebut ada sejumlah kekhawatiran jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terutama dalam konteks politik yang sedang sensitif. Pertama, intervensi penyidikan hampir tak terhindarkan. Menteri, sebagai pejabat politik, memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas kekuasaan.

“Penyidikan berpotensi diarahkan, diperlambat, atau dihentikan sesuai kepentingan politik,” tuturnya.

Kedua, kriminalisasi selektif akan menjadi ancaman nyata. Kasus-kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan perkara yang melibatkan lawan politik. “Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan,” katanya.

Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa. “Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.

Henry menegaskan, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR—bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian. “Menyerahkan polisi ke politik saat integritas belum sepenuhnya dibenahi adalah resep krisis negara hukum,” katanya.

“Negara hukum tidak runtuh, karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan,” tegasnya 

Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rawan intervensi menteri dan hukum menjadi instrumen alat kekuatan kekuasaan.

"Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI