Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI

Laporan: Firdausi
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:58 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan melalui PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti dan kemudian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penipuan PT DSI," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Ade menjelaskan, indentitas dan peran ketiga pelaku yaitu tersangka berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

"Ketiganya berpean melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif," terangnya.

Atas ulahnya, para tersangka disangkakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Juga disangkakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). 

Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Dari kasus ini, diduga ada belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI