Dukung OTT Waka PN Depok, KY Singgung Gaji Sudah Dinaikkan 280 Persen
SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum dugaan praktik transaksional yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berinisial BS. Sebab, tindakan BS tersebut telah menciderai martabat kehakiman.
"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Wakil Ketua KY Desmihardi, dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Desmihardi, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih. Bahkan, secara tegas Ketua MA Prof. Sunarto tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk layanan transaksional.
Oleh karena itu, KY akan bersinergi dan mendukung Pimpinan MA yang terus melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
"Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip 'zero tolerance', yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.
Desmihardi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim.
Peningkatan kesejahteraan ini seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
"Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim," ujarnya.
Untuk itu, KY akan segera menindaklanjuti permasalahan ini berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut. Sekadar informasi, KY dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Nota kesepahaman dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing. Ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu: pertukaran informasi dan/atau data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

