KPK Tampilkan Barang Bukti OTT Direktorat Bea dan Cukai Rp 40,5 Miliar
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 06 Februari 2026 | 02:10 WIB
KPK sita barang bukti OTT terkait kasus dugaan suap jalur importasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5 Februari 2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rupiah Rp1,89 miliar, uang tunai USD 182.900, uang tunai SGD 1,48 juta, uang tunai JPY 550.000, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
TAG:
#KPK #OTT #BeaCukai
JANGAN TERLEWAT:
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
