KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap di Lingkungan Bea Cukai

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 00:41 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Agus Priatna/SinPo.id)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap serta penerimaan lain dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu didasarkan pada kecukupan alat bukti.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.

Kemudian, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan satu tersangka, atas nama John Field, tidak ikut ditahan. 

“Mungkin teman-teman bertanya, ini tersangkanya 6 kok yang ditahan cuma 5? Iya, Saudara JF melarikan diri,” ujar Asep.

"KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," imbuhnya.

Asep menekankan posisi Bea Cukai yang menjadi gerbang pengawasan arus barang lintas batas demi menjaga kepentingan nasional, termasuk sektor penerimaan kepabeanan. 

Ia menyebut pelanggaran dalam proses impor berdampak langsung pada ekosistem usaha domestik. 

“Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat, karena secara langsung berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Asep.

Ia juga menyoroti dampak peredaran barang impor ilegal terhadap prioritas pemerintah. “Peredaran barang impor yang tidak sah juga bertentangan dengan visi dan misi Bapak Presiden yang menempatkan penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas,” ucapnya.

Asep menilai praktik tersebut melemahkan daya saing produk dalam negeri, mengancam keberlangsungan usaha masyarakat, serta menghambat penciptaan lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan.

“Penindakan yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berpihak pada ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John, Andi, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI