KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka KPP Madya Banjarmasin
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 05 Februari 2026 | 23:58 WIB
KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsi KPP Madya Banjarmasin terkait kasus suap surat (SKPKPP) dengan nilai Rp.48,3 miliar (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsiKantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5 Februari 2026). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan tiga tersangka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mulyono, Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Kalsel Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor terkait kasus suap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
BACA BERIKUTNYA:
Tiba di Jakarta, PM Australia Albanese Kunker Perkuat Kemitraan
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

