Negara Menguatkan Kebijakan Kesejahteraan Guru Honorer

Afridatul Laela
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:13 WIB
Afridatul Laela (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Afridatul Laela (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memperbaiki kesejahteraan guru sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan sumber daya manusia. Dalam kerangka itu, guru honorer menjadi kelompok yang mendapat perhatian khusus, mengingat peran mereka yang signifikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan guru ASN.

Negara menyadari bahwa kualitas pendidikan tidak mungkin tumbuh tanpa pendidik yang sejahtera. Karena itu, berbagai kebijakan afirmatif terus dirancang dan dijalankan secara bertahap. Di tengah ikhtiar tersebut, guru honorer tetap berdiri di garis depan, mengabdi dengan kesabaran dan dedikasi, sambil menanti kebijakan negara benar-benar menjangkau realitas keseharian mereka di ruang kelas.

Salah satu tantangan utama yang masih dihadapi adalah persoalan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah menjadikan Dapodik sebagai instrumen kebijakan untuk memastikan program kesejahteraan, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tepat sasaran. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat guru honorer yang terkendala secara administratif.

Indah Permata Sari, guru honorer di SDN Wanasari 01, Cibitung, Bekasi, mengungkapkan namanya belum tercatat di Dapodik meski telah memenuhi syarat masa kerja.

“Padahal saya sudah memenuhi masa kerja, tapi untuk masuk Dapodik itu sulitnya luar biasa,” ujarnya saat berdialog dengan Baleg DPR RI seperti dikutip dari TVR Parlemen, 2 Februari 2026.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar proses pendataan berjalan lebih inklusif. Pemerintah pusat sendiri terus mendorong pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola data pendidikan.

Pendataan yang akurat dipandang sebagai fondasi kebijakan kesejahteraan yang berkeadilan, sehingga tidak ada guru honorer yang tertinggal hanya karena persoalan teknis.

Di luar persoalan administratif, realitas ekonomi guru honorer masih menjadi perhatian. Banyak dari mereka harus mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Indah, misalnya, bekerja sebagai pengantar laundry seusai mengajar.

“Harapan kami sederhana, bisa ikut PPPK penuh waktu,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Harapan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menjadikan PPPK sebagai solusi struktural bagi guru honorer berpengalaman. Potret pengabdian guru honorer di berbagai daerah semakin menegaskan urgensi kebijakan afirmatif negara. 

Hadjarudin Supiana telah mengabdi lebih dari 50 tahun di SD Negeri Babakan Sirna, Jawa Barat, dengan penghasilan sekitar Rp350.000 per bulan. Di Sukabumi, Empan Supandi berjalan kaki hingga 12 kilometer setiap hari selama 14 tahun demi mengajar dengan penghasilan Rp200.000 per bulan. 

Di Makassar, Ibu Sahari mengabdi selama 23 tahun sambil bertani untuk bertahan hidup. Di daerah terpencil, tantangan guru honorer bahkan bersentuhan dengan hambatan geografis.

Laporan TIMES Jogja dan Kitabisa menggambarkan bagaimana guru-guru seperti Alis Maulana dan Bu Sorayah menembus keterbatasan akses demi memastikan anak-anak tetap memperoleh hak belajar. Fakta-fakta ini menjadi dasar kuat bagi negara untuk terus memperluas kebijakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Dalam beberapa tahun terakhir, langkah pemerintah semakin terarah. Melalui Siaran Pers Nomor 58/Sipers/A6/I/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan keberlanjutan kebijakan bagi guru non-ASN. Salah satunya adalah kenaikan tunjangan insentif guru honorer dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan bertahap atas dedikasi guru, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Selain itu, pemerintah menyalurkan tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN bersertifikat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Negara juga memberikan tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi ratusan ribu guru, termasuk guru PAUD nonformal.

UNESCO mencatat kesejahteraan pendidik PAUD berkorelasi kuat dengan kualitas pendidikan anak usia dini (UNESCO, 2019).

Tak hanya aspek kesejahteraan, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan pelatihan kompetensi abad ke-21, seperti bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan. OECD menilai pengakuan pembelajaran nonformal sebagai bagian penting dari prinsip lifelong learning (OECD, 2021).

Rekrutmen PPPK menjadi penanda penting kehadiran negara dalam memberikan kepastian status, penghasilan, dan jaminan sosial bagi guru honorer. Meski tantangan implementasi masih ada, arah kebijakan sudah jelas: negara hadir dan terus berbenah.

Dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan, negara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesejahteraan guru honorer sebagai bagian dari pembangunan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui penguatan regulasi, pembenahan tata kelola, serta konsistensi implementasi kebijakan di seluruh daerah, pemerintah memastikan bahwa pengabdian guru honorer mendapatkan pengakuan yang layak.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu demi menyiapkan sumber daya manusia unggul bagi masa depan Indonesia.

Oleh: Afridatul Laela

Pendidik PAUD, Tinggal di Brebes

BERITALAINNYA
BERITATERKINI