Pradoks di Balik Kemilau Emas
Terdapat ribuan tambang emas liar di sejumlah provinsi yang sebagian besar beroperasi tanpa izin. Keberadaan tambang itu berdampak bagi lingkungan dan sosial masyarakat, termasuk sering menimbulkan petaka.
SinPo.id - Dewan perwakilan rakyat di Senayan menyorot peningkatan tiga kali pita perputaran uang dari aktivitas tambang emas ilegal yang angkanya mencapai Rp992 triliun. Hal itu diungkap anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, yang menyebut uang dari tambang emas ilegal awalnya di kisaran Rp339 triliun melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun antara tahun 2023 hingga 2025.
Hinca menyebut lonjakan perputaran dana tersebut menunjukkan tambang ilegal di beberapa daerah di Indonesia semakin membesar dan terorganisasi.
"Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” kata Hinca, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam catatan yang ia sampaikan terdapat setidaknya Rp185 triliun teridentifikasi langsung dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening pemain besar. ”Sebagian dana tersebut mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor,” ujar Hinca menambahkan.
Temuan itu sebagai paradoks sektor emas nasional ketika Indonesia masuk jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun.
Menurut Hinca pada 2023 produksi nasional hanya sekitar 83 ton, namun jumlah itu turun dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, yang diproduksi PT Antam yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43 hingga 44 ton.
"Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” ujar Hinca menjelaskan.
Sedangkan data yang ia samapaikan itu menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan temuan tambang emas ilegal yang mengalir ke luar negeri senilai Rp992 triliun. Hingga kini, temuan tersebut dalam proses penyidikan.
“Iya, iya udah ditangani penyidik ya (temuan tambang emas ilegal Rp992 triliun),” ujar Ivan.
Ivan mengatakan kerjasama dari berbagai pihak diperlukan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kita kerjasama harus semakin kuat kan,” ujar Ivan menambahkan.
Hasil analisis PPATK menunjukkan total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp992 triliun. Tambang emas ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Meski demikian, ketika dikonfirmasi ulang Ivan tak menjabarkan detail wilayahnya.
“Ada hasil risetnya saya ga hafal, ada beberapa wilayah,” katanya.
Ivan mengatakan analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik yang menangani kejahatan lingkungan. “Sudah kami sampaikan ke penyidik yang menangani," kata Ivan menjelaskan.
Menurut Ivan, penyidik yang menangani perkara kejahatan lingkungan tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Temuan PPATK sejalan dengan langkah Satgas PKH yang mengklaim telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal.
Pencemaran dan Petaka Akibat Tambang Emas
Catatan Mongabay Indonesia menyebutkan terdapat ribuan tambang emas liar di sejumlah provinsi yang sebagian besar beroperasi tanpa izin. Keberadaan tambang itu berdampak bagi lingkungan dan sosial masyarakat, termasuk sering menimbulkan petaka.
Salah satu dampak aktivitas tambang emas berupa zat kimia merkuri yang digunakan proses pemisahan emas. Zat itu telah mencemari air, tanah hingga bahan pangan sehingga berdampak ke manusia dan lingkungan.
Mongabay mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebutkan sekitar 2.645 titik penambangan ilegal diperkiraan menggunakan merkuri mencapai 62 hingga 85.63 kilogram per titik per tahun.
“Banyak penelitian menyebutkan dampak dari merkuri ini sudah mencemari ikan dan beras warga di sekitar. Di Lebak, Banten misalnya, cemaran merkuri sudah berdampak bagi anak-anak di Kasepuhan Adat Cisitu karena penggunaan merkuri,” tulis laporan Mongabay.
Media berbasis liputan lingkungan itu melaporkan jejak-jejak tambang ilegal di beberapa wilayah, di antaranya Aceh, Gorontalo, Jambi dan Sukabumi yang terus menggerogoti hutan di Indonesia. Tercatat di Aceh misalnya terdapat 450 titik area tambang emas tak berizin. Sedangkan luasan lahan tambang sejak tahun 2023 terus meningkat hingga akhir 2024, yakni dari 6.805 menjadi 8.107 hektar. Laporan itu mengutip data Pansus mineral dan batubara serta minyak dan gas DPR Aceh 2025 menyebutkan ada 450 area tambang emas di Aceh tidak mengantongi izin.
Tak hanya di Aceh, tambang emas illegal habisi hutan penyangga TN Kerinci Seblat Provinsi Jambi, tepatnya di Hutan Desa Bukit Gajah Berani, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Tambang emas ilegal membabat Hutan Desa Bukit Gajah secara cuma-cuma. Hutan tersebut merupakan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sumber kehidupan untuk warga dapat bertahan hidup yaitu dengan menjual rotan, damar, buah, dan lainnya. Kini 30 hektar sudah terbabat habis.
Pada 2016 hingga 2025 Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 21 kilogram. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mencatat bahwa lebih dari 1.000 tambang di Merangin memproduksi 20 kilo emas ilegal per hari. Mereka menjual ke pasar yang ada di Padang, Sumatera Barat.
Temuan lain terdapat tambang emas ilegal di Sungai Batanghari kawasan Hutan Lindung Batanghari, Solok Selatan, Sumatera Barat. Di lahan itu telah rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan eskavator untuk mengeruk sempadan sungai selebar hingga seratusan meter dengan kedalaman belasan meter. Aktivitas itu mengubah topografi dan bentuk sungai serta meningkatkan sedimentasi sungai yang memicu pendangkalan.
Selain itu aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat juga menimbulkan petakan pada September 2024 menyebabkan 13 pekerja meninggal dunia di wilayah Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumati, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dosen Hukum Universitas Andalas, Antoni Putra menyebutkan tambang emas ilegal di Sumatera Barat menjadi momok yang selalu dipelihara. Selain peristiwa kematian 13 warga tahun 2024, juga peristiwa pada tahun sebelumnya, yakni 2021 dan 2020. “Meski korban jiwa terus berjatuhan, sistem penegakan hukumnya masih lemah,” ujar Antoni .
Sedang di Gorontalo pencemaran tambang emas mengancam pangan warga Pohuwanto yang selama ini memanfaatkan sungai Tihu’o. sungai itu mengalir di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwanto, Gorontalo menjadi bagian dalam aktivitas warga. Mereka memasak, mencuci, minum, mandi semuanya memanfaatkan kejernihan air sungai itu.
Sayangnya di hulu sungai tepatnya di Cagar Alam Panua terdapat titik-titik pertambangan emas muncul. Kini, air sungai menjadi keruh dan berwarna kecoklatan. Tahun ke tahun tambang ilegal terus meluas. Alat berat mulai menempati lahan tersebut hingga petani tak lagi menanam padi.
Berdasarkan data BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo menyebutkan sekitar 13 hektar kawasan tersebut sudah terbabat habis. Padahal kawasan ini menjadi habitat burung maleo, burung endemik Sulawesi dan burung rangkong.
Pengungkapan di Daerah
Sehari sebelum pengungkapan perputaran uang emas ilegal, tepatnya 2 februari 2026, Polda Riau berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro,
Menurut Ade, polisi menangkap lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," ujar Ade menambahkan.
Polisi juga menggeledah kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000.
Tersangka US dinilai berperan mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.
”Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut,” ujar Ade menjelaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

