Kemendag: Sejak Dulu, MLM Dilarang Jualan Produk di E-Commerce

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Februari 2026 | 16:42 WIB
Ilustrasi e-commerce (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi e-commerce (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, perusahaan yang memasarkan produk dengan skema penjualan langsung atau multilevel marketing (MLM) dilarang masuk sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

"Dilarang sejak dulu barang-barang yang dijual secara multilevel marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Kamis, 5 Februari 2026. 

Iqbal menerangkan, dalam Pasal 51 PP 3/2026 menyebutkan bahwa perusahaan MLM dilarang mendistribusikan barang melalui lokapasar atau marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Kemudian, perusahaan MLM juga tidak dibolehkan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema Piramida.

Dia menyampaikan, dalam sistem perdagangan e-commerce, suatu produk bisa langsung dibeli konsumen akhir. Sedangkan dalam sistem MLM penjualan harus dilakukan melalui anggota mereka sendiri. Praktik ini justru sebenarnya merugikan perusahaan MLM sendiri. 

"Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri. Karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor," paparnya. 

Menurut Iqbal, pelarangan ini bukan hal baru. Adapun PP 3/2026 ini sebagai penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional. 

Tujuannya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

Lebih lanjut, Iqbal memastikan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI