Rapat dengan Menkeu, Komisi XI DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK
SinPo.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pihaknya bersama pemerintah telah sepakat untuk membetuk paniti kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Kita sepakati dibentuk Panja, dan Panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal," kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berasal dari pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, untuk membahas revisi UU tersebut.
Namun, pihaknya mengaku belum dapat menargetkan kapan revisi UU P2SK diselesaikan, mengingat Komisi XI DPR perlu menampung banyak aspirasi dari pelaku pasar modal untuk dikuatkan dalam undang-undang.
"Kita ingin kalau membahas undang-undang itu sebaik mungkin, sehingga memberikan respon yang positif terhadap pasar. Karena ini menyangkut undang-undang yang mengatur sektor jasa keuangan. Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang," ungkapnya.
"Dan dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal, maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang-undang," kata Misbakhun menambahkan.
