Home /

Kemenperin Tegaskan Temuan Rp 12,49 Triliun PPATK Tak Terkait Pertek Impor TPT

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 04 Februari 2026 | 16:57 WIB
Jubir Kementerian Perindustrian RI Febri Febri Hendri Antoni. (SinPo.id/dok. Kemenperin)
Jubir Kementerian Perindustrian RI Febri Febri Hendri Antoni. (SinPo.id/dok. Kemenperin)

SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun, tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

"Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," kata Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026. 

Febri memastikan, Kemenperin menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan serta temuan analisis PPATK atas transaksi mencurigakan pada rekening perusahaan perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan dan proses hukumnya. 

"Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada," kata Febri.  

Febri menyampaikan, pihaknya belum melihat atau belum ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin. Ada pihak-pihak tertentu diluar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait. 

"Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut," ujarnya. 

Febri menerangkan, pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.

Febri menegaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

"Gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin. Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, " paparnya. 

Febri juga menekankan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga.

Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.

"Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri," paparnya. 

Lebih lanjut, Febri menekankan, Kemenperin secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara. 

Jika terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan Pertek, dipersilakan menyampaikannya pada pusat pengaduan di UPP (Unit Pelayanan Publik) atau Inspektorat Jenderal Kemenperin. 

"Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut. Selain itu, Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal," tandasnya. 

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI