Kediaman Penambang Emas Ilegal Digerebek di Riau, Enam Pelaku Diamankan

Laporan: Firdausi
Selasa, 03 Februari 2026 | 19:11 WIB
Barang bukti yang disita dari hasil penggerebekan tambang emas ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti yang disita dari hasil penggerebekan tambang emas ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri melalui Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, yang dijadikan lokasi pembakaran dan pemurnian emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Penggerebakan dari laporan warga melalui Call Center Polri 110. Total 6 pelaku diamankan berinisial NP, HL, RO, PR, US, dan HM.

"Berkat laporan dari Call Center Polri 110 tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Senin 2 Februari 2026," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya, Selasa, 3 Februari 2026.

Dari enam yang diamankan, kata Ade, dua pelaku berinisia HM dan US telah ditetapkan menjadi tersangka dan 4 orang masih sebagai saksi. Dua tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku HM berperan sebagai pembakar emas dan US sebagai pengepul.

"US berperan sebagai pengepul dan juga pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," jelas Ade.

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku US juga diduga mengoordinasikan aktivitas 25 rakit penambang ilegal di kawasan Danau Boton dan Desa Benai Kecil. "Pelaku US menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari pemodal," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap di lokasi penggerebekan dan juga menyita alat bukti emas hasi tambang dan uang senilai Rp 66.580.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka HM dan US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI